Home » , , , » Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK

Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK

Posted by Firmware Tech on Monday, September 24, 2018

Peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai lepas 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna kartu baru Axis serta pengguna lama kartu Axis untuk melakukan registrasi angka kartu SIM Axis serta pendaftaran ulang buat pengguna kartu lama Axis sesuai menggunakan data identitas yg tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK).

Registrasi kartu baru Axis ini tentunya bertujuan menjadi upaya pemerintah pada mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Axis dan tindakan pemerintah pada pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Axis buat kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah memberikan proteksi kepada konsumen Axis berdasarkan hal-hal yang bisa merugikan konsumen Axis.

Sebaiknya Anda yg ingin memakai kartu Axis lakukan pendaftaran kartu baru Axis sesuai dengan data bukti diri yg tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna Kartu Axis tidak melakukan pendaftaran karu baru sesuai menggunakan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Disaat Anda menggunakan kartu Axis untuk pertama kali Anda akan diminta buat melakukan pendaftaran kartu baru sesuai KTP serta KK, Silahkan lihat dibawah ini cara registrasi kartu baru Axis sinkron menggunakan data identitas yg tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)

Cara pendaftaran kartu baru Axis sesuai KTP serta KK

  • Masukkan kartu SIM Axis ke ponsel Anda
  • Nyalakan ponsel
  • Akan ada AXIS MENU Selamat tiba di Menu Registrasi, Kartu Anda akan aktif selesainya melakukan registrasi. Ikuti langkah selanjutnya serta isi data Anda sesuai data Karu Keluarga.
  • Silahkan pilih Oke
  • Selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) No NIK yang berada di KTP Anda dan klik Oke
  • Pilih data yg akan dikirim, Jika Anda ingin memasukkan Nomor Kartu Keluarga, Silahkan tambahkan No 1 dan Jika Anda ingin memasukkan data Nama Ibu Kandung, Silahkan Pilih No dua.
  • Masukkan Angka 1 dan klik Oke (disini kami menggunkan kartu famili yg akan dikirim buat pendaftaran katu baru Axis)
  • Nomor kartu keluarga bisa Anda lihat pada Kartu Keluarga Anda, Silahkan tambahkan Nomor Kartu Keluarga Anda serta klik Oke
  • Pada hidangan selanjutnya, Anda bisa menerima keterangan gratis mengenai update diskon & promo brad, Syarat & ketentuan www.Axisnet.Id/ promo (Y/T) adalah promo menurut Axis, apabila Anda pilih Y maka Anda akan mendapatkan liputan seputar Axis yg akan dikirim melalui SMS, Jika Anda nir senang menggunakan SMS promo dan penawaran, Sebaiknya pilih T (nir) dan Klik Oke
  • Akan ada notifikasi AXIS MENU mengenai data yang Anda masukkan tadi Apakah telah sahih? Apabila data yang Anda tambahkan telah sahih silahkan pilih Oke buat kirim
  • Akan muncul lagi AXIS MENU Anda menyatakan data yang Anda kirim sudah benar serta klik Oke
  • Pada Axis menu yg terakhir, Silahkan restart ulang ponsel Anda dan balik nyalakan serta kartu baru Axis sudah dapat digunakan.
  • Anda akan menerima pesan SMS dari 4444 bahwasanya Nomor Anda sudah aktif serta Jika Anda ingin melakukan registrasi ulang kartu AXIS Anda dapat mengetik ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
  • Selesai, Nomor baru Axis Anda sudah selesai pada pendaftaran serta siap buat digunakan.

Registrasi kartu prabayar baru Axis merupakan pelanggan kartu Axis baru yg datanya akan divalidasi dengan data identitas kependudukan yg valid yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan registrasi kartu baru Axis sinkron menggunakan data bukti diri diri sinkron dengan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Sekianlah cara registrasi kartu baru Axis sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Axis dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan.


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

Powered by Blogger.
.comment-content a {display: none;}