Peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda menjadi pelanggan operator seluler prabayar pengguna kartu baru XL dan pengguna usang kartu XL buat melakukan registrasi nomor kartu SIM atau registrasi ulang buat kartu XL usang sinkron menggunakan data bukti diri yang tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi kartu baru XL bertujuan sebagai upaya pemerintah pada mencegah penyalah gunaan angka pelanggan XL serta tindakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu XL untuk kriminalitas serta terorisme, Sekaligus upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen XL menurut hal-hal yang dapat merugikan konsumen XL sendiri.
Sebaiknya Anda yang ingin menggunakan kartu XL lakukan pendaftaran kartu baru XL sesuai dengan data bukti diri yg tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna kartu XL tidak melakukan pendaftaran karu baru sinkron dengan data bukti diri yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
Disaat Anda menggunakan kartu XL buat pertama kali Anda akan diminta buat melakukan registrasi kartu baru sesuai KTP dan KK, Silahkan lihat dibawah ini cara pendaftaran kartu baru XL sesuai dengan data bukti diri yg tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK)
Cara pendaftaran kartu baru XL sinkron KTP serta KK
- Masukkan kartu SIM XL ke ponsel Anda
- Nyalakan ponsel
- Akan muncul XL Fitur Selamat tiba di Menu Registrasi, Kartu Anda akan aktif setelah melakukan registrasi. Ikuti langkah selanjutnya serta isi data Anda sinkron data Karu Keluarga.
- Silahkan pilih Oke buat memuliai registrasi kartu XL
- Selanjutnya tambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) No NIK nomor yang berada di KTP Anda, Silahkan masukkan No NIK serta klik Oke
- Pilih data yg akan dikirim, Jika Anda ingin memasukkan Nomor Kartu Keluarga, Silahkan masukkan No 1 serta apabila Anda ingin memasukkan data Nama Ibu Kandung, Silahkan Pilih No dua.
- Masukkan Angka 1 dan klik Oke (disini kami menggunkan kartu keluarga yg akan dikirim buat pendaftaran katu baru XL)
- Selanjutnya masukkan Nomor Kartu Keluarga pada kolom regitrasi XL, Nomor kartu keluarga bisa Anda lihat di Kartu Keluarga Anda, Silahkan masukkan Nomor Kartu Keluarga Anda serta klik Oke
- Pada sajian selanjutnya, Anda dapat mendapat informasi perdeo mengenai update diskon & promo brad, Syarat & ketentuan www.Xl.Co.Id/xtra (Y/T) adalah promo menurut XL, Jika Anda pilih Y maka Anda akan mendapatkan informasi seputar XL yg akan dikirim melalui SMS, Jika Anda nir senang dengan SMS promo dan penawaran, Sebaiknya pilih T (nir) dan Klik Oke
- Akan ada notifikasi XL Fitur tentang data yang Anda masukkan tadi Apakah telah sahih? Apabila data yg Anda masukkan telah benar silahkan pilih Oke buat kirim
- Akan timbul lagi XL Fitur Anda menyatakan bahwa data yang Anda kirim telah sahih dan klik Oke
- Pada XL Fitur selanjutnya silahkan restart ulang ponsel Anda dan kembali nyalakan serta kartu baru XL telah dapat digunakan.
- Jika Anda ingin melakukan pendaftaran ulang kartu XL, Anda dapat mengetik ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Registrasi kartu prabayar baru XL adalah pelanggan kartu baru XL yg datanya akan divalidasi menggunakan data identitas kependudukan yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan pendaftaran kartu baru XL sesuai dengan data identitas diri sesuai menggunakan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sekianlah cara pendaftaran kartu baru XL sinkron KTP serta KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim XL bisa tervalidasi menggunakan kartu kependudukan
0 comments:
Post a Comment