Home » , , , » Cara Registrasi Kartu Simpati Baru Sesuai KTP dan KK

Cara Registrasi Kartu Simpati Baru Sesuai KTP dan KK

Posted by Firmware Tech on Monday, September 24, 2018

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai lepas 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna kartu baru Simpati dan pengguna lama kartu Simpati buat melakukan pendaftaran angka kartu SIM Simpati serta pendaftaran ulang buat pengguna kartu usang kartu Simpati sesuai menggunakan data identitas yg tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).


Registrasi kartu baru Simpati ini tentunya bertujuan menjadi upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Simpati dan tindakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Simpati buat kriminalitas serta terorisme, Sekaligus upaya pemerintah memberikan proteksi pada konsumen Simpati menurut hal-hal yang bisa merugikan konsumen Simpati.

Sebaiknya Anda yang ingin memakai kartu Axis lakukan pendaftaran kartu baru Simpati sesuai dengan data bukti diri yang tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan apabila Anda pengguna Kartu Simpati nir melakukan registrasi karu baru sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Disaat Anda memakai kartu Simpati buat pertama kali Anda akan diminta buat melakukan registrasi kartu baru sinkron KTP dan KK, Silahkan lihat dibawah ini cara pendaftaran kartu baru Simpati sesuai dengan data bukti diri yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK)

New Update: Cara registrasi kartu Telkomsel Simpati, Alaihi Salam dan Loop dapat Anda lakukan menggunakan cara Dial Up
dengan cara Tekan tombol *444*NomorNIK*NomotKK# Selanjutnya tekan tombol Panggil. Dan tunggu konfirmasi pendaftaran kartu Telkomsel Simpati, AS dan Loop Anda telah diterima atau berhasil didaftarkan.

Ketik *4444*NIK*NoKK#
Contoh *4444*2345678902345678*3456789012345678# Selanjutnya tekan tombol Panggil.


Cara Registrasi Kartu Simpati Baru Sesuai KTP dan KK

  • Masukkan kartu Simpati ke handphone Anda
  • Akan timbul T-Sel MENU (apabila nir muncul T-Sel MENU, Silahkan cari sajian T-Sel MENU pada menu pada handphone Anda)
  • Selanjutnya pilih Registrasi Kartu
  • Pilih Daftar
  • Pada kolom nama lengkap, Silahkan masukkan Nama legngkap Anda
  • Pada kolom lepas lahir, Silahkan tambahkan tanggal lahir Anda
  • Pada kolom lepas lahir, Silahkan tambahkan tanggal lahir Anda
  • Pada kolom alamat rumah, Masukkan alamat rumah Anda
  • Pada kolom pilih bukti diri, Silahkan pilih bukti diri yang akan dikirim buat melakukan pendaftaran kartu Simpati seperti KTP
  • Selanjutnya masukkan Nomor identitas (No bukti diri adalah Nomor NIK/KTP)
  • Pada kolom ID PENJUAL, Silahkan masukkan ID Penjual (ID Penjual dapat Anda minta menurut penjual kartu Simpati loka Anda membeli atau bisa jua di searching di Google menggunakan kata kunci POSID)
  • Selanjutnya klik Oke
  • Lanjut Klik Oke
  • Akan timbul notifikasi bahwanya Anda menyatakan data yg Anda kirim sahih dan bersedia menerima hukuman berdasarkan pihak berwenang jika data yang Anda kirim tidak sahih dan Klik Oke
  • Akan ada notifikasi SIlahkan matikan serta hidupkan ponsel Anda buat mulai memakai serta klik Oke
  • Anda akan menerima SMS berdasarkan 4444 : Selamat datang di simPATI Registrasi kartu prabayar Anda dengan mengirim SMS dengan format REG(spasi)NIK#NoKK# ke 4444 atau kunjungi tsel.Me/daftar
  • Lakukan Registrasi kartu baru Simpati Anda dengan cara Ketik REG(spasi)NIK#NoKK# Kirim ke 4444
  • Jika pendaftaran kartu Telkomsel Simpati berhasil Anda akan mendapatkan SMS balasan Selamat, Proses rigistrasi kartu Prabayar Anda sudah berhasil dan kartu Anda telah aktif. NAMA: Nama Andaxxxxxx

Registrasi kartu prabayar Telkomsel Simpati baru merupakan pelanggan kartu Telkomsel Simpati baru yg datanya akan divalidasi menggunakan data identitas kependudukan yang valid yg telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda wajib melakukan pendaftaran kartu baru Telkomsel Simpati sesuai dengan data bukti diri diri sesuai menggunakan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK)

Jika Anda tidak melakukan pendaftaran kartu Simpati baru, Anda nir akan dapat memakai kartu Telkomsel Simpati Anda buat melakukan panggilan, SMS maupun buat Internetan, Untuk kartu paket Simpati, Anda nir akan bisa menggunakan kartu paket Simpati , Karna disaat Anda mengaktifkan data internet pada Android, Data internet pada Android nir akan aktif (Konflik yang kami jumpai ketika ini)

Sekianlah cara registrasi kartu baru Simpati sinkron KTP serta KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga angka kartu Sim Telkomsel Simpati dapat tervalidasi menggunakan kartu kependudukan dan bisa diigunakan.


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

Powered by Blogger.
.comment-content a {display: none;}